Training of Trainer · KKNI Level 6 JENJANG TERTINGGI

Instruktur
Master

Jenjang tertinggi instruktur yang memiliki kemampuan mengembangkan sistem pelatihan nasional, membimbing instruktur junior, dan merancang kebijakan pengembangan SDM. Berbasis Kepmenaker No. 3 Tahun 2021.

10

Unit

KKNI Lv 6

Jenjang

BNSP

Diakui Resmi

3/2021

Kepmenaker

Apa Itu Instruktur Master?

Peran, ruang lingkup, dan target peserta

Instruktur Master adalah puncak karier dalam profesi instruktur formal di Indonesia. Pemegang sertifikasi ini tidak hanya kompeten mengajar dan merancang kurikulum, tetapi juga mampu mengelola program pelatihan secara menyeluruh, membimbing instruktur junior, dan mengembangkan sistem pelatihan pada skala nasional.

Setara dengan KKNI Level 6 dan merupakan jenjang tertinggi dalam SKKNI Bidang Instruktur berdasarkan Kepmenaker No. 3 Tahun 2021. Cocok untuk para master trainer, kepala LPK, atau konsultan pengembangan SDM yang ingin mendapatkan pengakuan formal tertinggi.

Kelola Program

Mengelola program pelatihan secara komprehensif dan sistematis

Bimbing Instruktur Junior

Membimbing dan mensupervisi instruktur junior secara profesional

Sistem Pelatihan Nasional

Mengembangkan sistem dan kebijakan pelatihan berskala nasional

Unit Kompetensi

Instruktur Master KKNI Level 6 · 10 Unit

10 Unit
# Kode Unit Judul Unit Kompetensi
1P.854900.001.01Merencanakan Penyajian Materi Pembelajaran
2P.854900.002.01Melaksanakan Penyajian Materi Pembelajaran
3P.854900.003.01Mengevaluasi Pelaksanaan Pembelajaran
4P.854900.004.01Melaksanakan Bimbingan di Tempat Kerja
5P.854900.005.01Merancang Program Pelatihan
6P.854900.006.01Mengembangkan Kurikulum Pelatihan
7P.854900.007.01Mengelola Program Pelatihan
8P.854900.008.01Membimbing Instruktur Junior
9P.854900.010.01Mengembangkan Materi Pembelajaran
10P.854900.009.02Berkomunikasi Efektif di Tempat Pelatihan

Unit kompetensi mengacu pada SKKNI Bidang Instruktur (P.854900), ditetapkan berdasarkan Kepmenaker RI No. 3 Tahun 2021, setara KKNI Level 6 — jenjang tertinggi dalam profesi instruktur di Indonesia. Asesmen dilaksanakan oleh Asesor berlisensi BNSP.

Persyaratan Pemohon

Dokumen yang perlu disiapkan sebelum asesmen

A

Ijazah Minimal S1

Strata 1 (S1) dari jurusan apapun yang diakui.

B

Pengalaman Mengajar/Melatih Minimal 7 Tahun

Pengalaman luas termasuk pernah mengelola program pelatihan dan membimbing instruktur lain.

C

Portofolio Komprehensif

Kurikulum, sistem pelatihan, atau program pengembangan SDM yang pernah dirancang dan diimplementasikan.

D

Sertifikat atau Bukti Pernah Melatih Instruktur Lain

Dokumentasi kegiatan supervisi atau coaching kepada instruktur junior.

E

CV dan Pas Foto Terbaru

Curriculum vitae lengkap dan pas foto 3×4 terbaru (latar merah/biru).

Semua dokumen diserahkan dalam bentuk fotokopi/softcopy. Asesmen dilaksanakan melalui metode portofolio dan wawancara. Keputusan asesmen ditetapkan oleh Asesor berlisensi BNSP.

Jadwal Terdekat

Instruktur Master KKNI Level 6 · Tempat sangat terbatas

Jadwal Sedang Diperbarui

Program Instruktur Master diselenggarakan secara terbatas. Hubungi Personal Assistant kami untuk konsultasi dan informasi batch berikutnya.

Hubungi Personal Assistant
KKNI Level 6 — Jenjang Tertinggi

Raih Puncak Karier Instruktur — Sertifikasi BNSP Level Tertinggi

Jadilah Instruktur Master bersertifikat BNSP. Kompetensi puncak yang diakui secara nasional untuk para pemimpin pengembangan SDM Indonesia.